Blog berisi curhatan si lajang

Senin, 05 September 2016

Proses Pembuatan Akta Kematian

Beberapa bulan lalu saya memuat tata cara untuk mendapatkan Ijin Penggunaan Tanah Makam yang dapat dibaca di sini. Sekarang saya ingin berbagi informasi mengenai pengurusan Akta Kematian. Layaknya kalau ada yang lahir maka diterbitkan akta lahir. Bagi yang telah meninggal dunia, maka diterbitkan akta kematian. 

Memangnya buat apaan sih akta kematian? 

Bagi pihak keluarga almarhum/almarhumah, akta kematian ini penting untuk mengurus antara lain hal-hal berikut:
Dana pensiun
Ada yang memang meminta disediakan fotocopy akta kematian, ada juga yang enggak sih. Tergantung masing-masing kantor

Tabungan
Kalau ada ATM bisa diambil langsung dan menyisakan saldo minimum. Tapi lebih baik kalau ditutup saja langsung ke bank. Dan biasanya mereka pasti akan meminta akta kematian, dan bisa juga surat keterangan dari Notaris dan/atau pengadilan. Tergantung kebijaksanaan masing-masing bank dan melihat situasi serta kondisi yang ada.



Untuk mengurus, sebaiknya langsung ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai wilayah masing-masing. Hubungi saja terlebih dahulu nomor telepon mereka, yang tersedia situs pemerintah. Untuk konfirmasi saja agar tidak bolak balik, apakah benar harus mengurus di kantor sudin wilayah mereka serta persyaratan yang harus dilengkapi. 

Persyaratan yang harus disiapkan adalah:

1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan 
2. Surat Keterangan kematian dari Rumah sakit atau puskesmas
kedua surat ini harus asli dan akan diambil oleh pihak SUDIN. Jadi sebaiknya copy yang banyak, jaga-jaga kalau diperlukan
3. Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (asli dan fotocopy)
4. Fotocopy dan asli surat nikah (jika ada)
5. Fotocopy dan asli akta kelahiran almarhum dan ahli waris
Note: jika tidak bisa mengurus sendiri dan menguasakan pada orang lain maka orang yang menerima kuasa tersebut harus membawa juga akta kelahiran

6. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga almarhum
7. Fotocopy dan asli KTP almarhum/almarhumah, anggota keluarga yang mengajukan permohonan pembuatan akta kematian, fotocopy ktp para ahli waris, fotocopy ktp yang memberikan kuasa dan yang menerima kuasa
8. Pernyataan belum pernah membuat akta kematian , tanda tangan di atas materai
9. Surat keterangan waris 
Nah, surat keterangan waris ini yang ribet sungribet. Apalagi kalau almarhum punya beberapa istri dan anaknya banyak. Ketika saya mendatangi SUDIN, saya mendengar percakapan pihak lain yang juga membuat akta kematian. Jadi alm ayah si pemohon pernah menikah dua kali, istri pertama sudah meninggal dan istri kedua masih ada. Kedua istri masing-masing memberikan beberapa anak. Nah, kebayang aja deh semua anaknya itu harus tanda tangan di atas surat keterangan waris. Surat keterangan waris ini dibuat di Kelurahan.
Saya juga membuat surat keterangan waris di kelurahan, bahwa saya sebagai anak satu-satunya dan mama adalah ahli waris dari almarhum papa saya. 

Mengapa perlu membawa juga yang asli? Sebaiknya dibawa saja jika pihak SUDIN merasa perlu melihat yang asli, yang mengajukan permohonan sudah siap dan tidak perlu bolak balik lagi. 

10. Peryaratan yang juga harus dipenuhi adalah harus membawa dua orang saksi, dan para saksi ini harus siap dengan KTP asli serta fotocopy. Makanya memang sebaiknya pihak keluarga mengurus sendiri karena ribet bowww kalau memberikan kuasa pada orang lain. 

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka akta kematian akan selesai dalam waktu 7 hari kerja. 

Sekedar informasi, jika nama di KTP dan akta kelahiran berbeda maka yang harus tertera dalam akta kematian adalah yang sesuai dengan KTP. Kenapa? Karena kebanyakan dari kita membuka rekening tabungan, kartu kredit ataupun asuransi pasti akan sesuai dengan yang tertera di KTP. 

Saya dan petugas SUDIN sempat bingung juga ketika membaca nama papa saya yang berbeda antara akta lahir, akta nikah dan KTP. Akhirnya, saya harus membuat surat pernyatan lengkap dengan tandatangan di atas materai bahwa memang papa saya dengan nama XXX di akte lahir, nama ZZZ di akta nikah serta nama YYY di KTP adalah orang yang sama. Dan meminta agar nama di akta kematian sesuai dengan yang tertera di KTP. Postingan saya sebelumnya pernah juga membahas masalah nama ini, jangan sampai pemberian nama jadi bikin ribet di administrasi. 

Ada juga video yang menjelaskan proses pembuatan akta kematian ini. Silahkan lihat saja dulu.

5 komentar:

  1. Bookmarked dulu.
    Mama sekarang juga sedang mengurus akta kematian papa, semoga aja nggak ribet prosesnya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai mbak, aku turut berduka ya. Sebaiknya langsung ditanyakan dulu via telepon ke Sudin sesuai wilayah tempat tinggal. Biar gak bolak balik gituh.

      Hapus
  2. owwhhh... ternyata ada juga ya akta kematian

    BalasHapus
  3. Terima kasih mba. Jadi nambah pengetahuan ini. Tenryata setelah meninggal pun juga perlu dibuatkan aktanya ya. Oke sip catat mba.

    BalasHapus
  4. Hai Mbak Ria, salam kenal. Saya juga sedang mengurus akte kematian papa saya yg kasusnya nama di KTP tidak sama dengan di akte. Apakah saya boleh minta format surat pernyataannya? Mohon berkenan di e-mail ke hwoolys@gmail.com. Terima kasih banyak sebelumnya.

    BalasHapus

Thank you for reading and comments.
Comments will be screened first.

Ria's Been Here

Ria Tumimomor’s Travel Map

Ria Tumimomor has been to: France, Germany, Indonesia, Italy, Netherlands, Singapore, South Korea, Switzerland.
Get your own travel map from Matador Network.