Blog berisi curhatan si lajang

Jumat, 10 Juni 2016

Proses Pengurusan IPTM

Dari Fanpage Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama


Beberapa waktu setelah papa saya meninggal, saya baca foto ini dari fanpage gubernur Jakarta, pak Ahok. Terus rasanya bagaimanaaa gitu... Soalnya ya jujur saja sih, saya tidak yakin yang menggali lobang untuk makam almarhum papa masih termasuk dalam lingkungan PNS. Saya terus terang saja tidak yakin yang menyediakan kursi juga termasuk PNS... Masa sih? Karena ya memang saya terkena biaya saat mengurus pemakaman papa saya.

Saya memang tidak tahu kepada siapa harus bertanya karena asli lupa kalau almarhum papa sudah rutin membayar iuran dana duka di gereja. Jadi yayasan yang bernama Dana Kami yang membantu pengurusan seperti tanah makam, ambulans untuk membawa jenazah ke pemakaman dan juga peti mati. Tapi kebetulan iuran yang kami bayar tidak meliputi pembuatan IPTM dan Akta Kematian. Sekarang saya akan membahas tentang yang satu ini.



Kalau ada yang bertanya, apa sih IPTM? IPTM adalah Ijin Penggunaan Tanah Makam. Ya iyalah, kalau bukan di wilayah rumah atau memang pemakaman keluarga sendiri alias menggunakan tanah negara maka harus ada ijin.

Persyaratannya adalah dan dua pertama ini penting banget:

1. Surat visum dari rumah sakit atau puskesmas
Jika meninggal di kediaman sendiri maka kehadiran pak RT dan petugas puskesmas diperlukan. Petugas puskesmas yang nanti membuat surat visum.
Almarhum papa saya meninggal di rumah sakit dan surat visum dibuatkan langsung di sana.

2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
Hari itu juga sebaiknya surat ini segera dibuat di kelurahan.

3. KTP asli dari almarhum sebaiknya disimpan dulu.
Pihak kelurahan lewat pak RT setempat biasanya akan meminta KTP tersebut dan bagian ujungnya akan diberi lobang. Pastinya untuk menghindari penyalahgunaan.
Tapi sebaiknya yang asli disimpan dulu karena perlu difotocopy yang banyak dan biasanya jika hendak mengurus rekening almarhum di bank untuk ditutup, KTP asli ini harus diperlihatkan.
*ini menurut cerita teman yang telah kehilangan orangtuanya*
Untuk mengurus IPTM ini diminta fotocopy KTP dari pihak keluarga.

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Surat pengantar RT/RW
Surat ini untuk dibawa terlebih dahulu ke pihak pengelola makam dan dari sana akan dibuatkan...

5. Surat pengantar dari pengelola Makam

Jika semuanya sudah lengkap, semua dokumen dibawa ke kelurahan. Setelah itu kita akan diberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). SKRD ini dibawa ke BANK DKI terdekat untuk membayar biaya retribusi selama 3 tahun.

Kalau sudah lunas, bukti pembayaran dibawa kembali ke kelurahan dan mereka akan mengeluarkan IPTM. Menurut pengelola makam, jika hendak memperpanjang maka persyaratannya kurang lebih sama untuk dibawa ke mereka dulu. Karena mereka yang akan membuat surat pengantar untuk perpanjangan IPTM.

Ribet?

Lumayan ribet... Karena harus setor langsung ke bank DKI dan tidak bisa berpikir, oh sudah punya IPTM. Saya tinggal transfer saja sekalian untuk berapa tahun.

Untuk postingan berikut akan saya ceritakan tentang bagaimana mendapatkan akta kematian so stay tune. Tapi tunggu sampai kelar dulu ya akta kematiannya :)

2 komentar:

  1. makasi mb ri buat infonya,
    penting juga untuk info karena kan namanya kematian bisa terjadi kapan saja. Jd aku bisa tau range-rangean administrasinya :)

    BalasHapus
  2. appreciate the info..saya dan keluarga pun ikut iuran di masjid tapi penting untuk tahu mengenai hal seperti ini

    BalasHapus

Thank you for reading and comments.
Comments will be screened first.

Ria's Been Here

Ria Tumimomor’s Travel Map

Ria Tumimomor has been to: France, Germany, Indonesia, Italy, Netherlands, Singapore, South Korea, Switzerland.
Get your own travel map from Matador Network.